Saturday, March 7, 2009

Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup selalu mengalami perubahan struktur dan fungsinya dari waktu kewaktu. Aktivitas manusia dapat berpengaruh terhadap keseimbangan lingkungan karena disebabkan setiap kebutuhan hidup manusia hanya dapat dicukupi dari lingkungan sekitarnya. Dengan akal manusia yang selalu berkembang dan dengan kemampuan manusia untuk mengambil SDA yang tersedia didalam lingkungan sekitar. Contoh aktivitas yang dilakukan manusia untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, membutuhkan alam sebagai sumbernya.
1. PERTAMBANGAN. Pertambangan merupakan kekayaan alam yang harus digali demi kesejahteraan masyarakat tetapi dalam hal penggalian manusia membutuhkan lahan yang lebar sebagai tempat pengeboran hasil tambang, seperti emas, nikel, timah, minyak bumi, dll
Dari kegiatan tersebut dapat mengakibatkan perubahan-perubahan lingkungan, putusnya rantai makanan, terganggunya siklus biogeokimia dan sebagainya.
Bila perubahan lingkungan tidak begitu parah maka lingkungan tersebut akan mudah pulih menjadi lingkungan yang seimbang lagi. Namun apabila perubahan keseimbangan lingkungan tersebut yang sangat besar dan sangat parah maka lingkungan tersebut akan sukar kembali menjadi lingkungan yang seimbang.

2. Dampak aktifitas manusia dapat mengakibatkan terjadinya perubahan keseimbangan lingkungan. Adanya kegiatan manusia, mau tidak mau akan berpengaruh terhadap keaneka ragaman hayati. Beberapa hal yang menyebabkan dampak penurunan keanekaragaman hayati akibat aktivitas manusia.
A. PERUSAKAN HABITAT.
Kerusakan habitat merupakan factor utama penyebab kepunahan mahluk hidup. Jika habitat suatu organisme rusak maka organisme itu tidak memiliki tempat hidup yang cocok. Kerusakan habitat dapat disebabkan oleh kegiatan manusia ataupun bencana alam. Kerusakan yang disebabkan manusia antara lain: penebangan hutan dan perusakan terumbu karang sementara itu yang diakibatkan bencana alam yaitu kebakaran, banjir, dan gunung meletus
B. Penggunaan Bahan Kimia Secara Berlebihan
Tanpa kita sadari, penggunaan bahan kimia seperti pupuk, dan pestisida secara berlebihan termasuk kegiatan manusia yang akan menghancurkan keanekaragaman hayati. Bahan-bahan kimia tersebut akan menyebar kelingkungan dan meracuni organisme disekitarnya
C. SPEKTRUM. Produk pertanian, perhutanan, dan perikanan yang semakin sempit.tanpa disadari pemilihan bibit unggul justru berakibat buruk terhadap keanekaragama hayati. Mengapa? Misalnya dengan menyeleksi makanan yang besifat unggul kemudian menanamnya sebagai monokultur berarti kita telah meniadakan tanaman sejenis yang kurang atau tidak unggul. Hal ini dapat berakibat menghilangnya keanekaragaman genetic yang merupakan sumber plasma nutfah yang potensial
D. PENCEMARAN LINGKUNGAN
Bahan pencemar atau polutan dari limbah pabrik atau rumah tangga dapat mencemari dan membunuh mahluk hidup penyusun keanekaragaman hayati
3. PENGARUH BAHAN PENCEMARAN TERHADAP KEHIDUPAN
Pengaruh bahan pencemaran dapat dibedakan atas beberapa jenis pencemaran yaitu antara lain:
a. Pencemaran udara
Masuknya polutan yang berupa gas-gas maupun partikel padat diudara dapat mengganggu kehidupan mahluk hidup dibumi contoh: 1 CFC (cloro fluoro carbon), gas ini dihasilkan oleh alat-alat pendingin ruangan seperti AC,Freezer, dan alat pengatur suhu rumah kaca (Green house) aerosol seperti cat, pilok, hair spray, minyak wangi, dsb dan dihasilkan dalam proses pengembangan busa,cfc merupakan senyawa yang sangat stabil dengan kemampuan bertahan sebagai molekul antara puluhan hingga ratusa tahun cfc yang terlepas keudara akan naik menuju lapisan statosper
b. Pencemaran air
Polutan yang dapat mencemari air terdiri atas limbah industri, limbah pertanian, dan limbah rumah tangga.
c. Pencemaran tanah
Polutan yang mencemari tanah berupakan senyawa kimia yang berasal dari rumah tangga seperti detergen, obat-obatan pembasmi hama maupun senyawa sisa pertanian seperti isetisida, herbisida, dan kelebihan pupuk.
d. Pencemaran udara
Polutan berupa suara bising dari berbagai sumber misalnya suara mesin, pabrik, kendaraan bermotor, pesawat terbang, dsb.

4. KESIMPULAN
a. Dari pencemaran udara dapat disimpulkan bahwa gas-gas maupun partikel yang merupakan senyawa stabil dengan kemampuan cukup lama dapat menguraikan lapisan ozon sehingga semakin lama semakin tipis dan mengakibatkan kasus kanker kulit, retina mata, serta efek rumah kaca
b. Pencemaran air yang berupa bahan kimia dapat menimbulkan kematian pada mahluk hidup, terjadinya blooming alga atau tanaman air.
c. Pencemaran tanah yang berupa senyawa kimia yang berasal dari rumah tangga seperti detergen dan obat pembasmi hama dapat berpengaruh terhadap perubahan lahan tanah pertanian menjadi tidak subur dan gersang
d. Pencemaran suara dalam bentuk kimiawi berupa zat radio aktif dalam bentuk biologi berupa organisme dalam bentuk fisik berupa kaleng, botol, plastic, dan karet

5. MENJELASKAN DAMPAK BAHAN PENCEMARAN TERHADAP KEHIDUPAN MANUSIA.
Dari dampak pencemaran lingkungan adalah:
a. menimbulkan lingkungan yang tidak sehat
b. menyebabkan timbulnya berbagai penyakit
Kedua dampak tersebut dapat dijelaskan bahwa dari pengaruh pencemaran oleh berbagai pencemaran diantaranya pencemaran udara, air, tanah, dan suara dapat menimbulkan terganggunya mahluk hidup yang berada pada kawasan tersebut karena pengaruh lingkungan yang tidak sehat, tidak bersih sehingga menyebabkan timbulnya berbagai penyakit seperti TBC,Kanker kulit, serta retina pada mata.

6. UPAYA PENCEGAHAN PENCEMARAN
Beberapa kegiatan yang dilakukan orang untuk melindungi keanekaragaman hayati dapat dilakukan dengan cara
a. Penghijauan / reboisasi
Penghijauan dapat meningkatkan keanekaragaman dengan cara menanam pohon-pohon baru dilingkungan yang krits tentu saja tindakan ini harus diikuti perawatan tanaman agar supaya tujuan penghijauan dapat tercapai.
b. Pemuliaan bibit unggul
Merupakan salah satu cara membuat varietas unggul misalnya dengan melakukan perkawinan silang dari pemuliaan ini dihasilkan varian baru
c. Menertibkan penataan ruang sehingga tidak menimbulkan masalah lingkungan
d. Menjaga kerusakan hutan bakau serta menjaga kelestarian hutan disepanjang daerah aliran sungai (Das)

7. CARA PENGAMANAN LIMBAH DENGAN DAUR ULANG
Penanganan limbah dengan daur ulang dapat memanfaatkan banyak barang bekas menjadi barang baru untuk keperluan manusia.
contoh: kaleng bekas, kardus, kertas, karet, dan plastic merupakan limbah yang dapat didaur ulang setelah dikumpulkan dari sumbernya menjadi alat-alat dan mainan baru yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
contoh kegiatan daur ulang pada kardus.
Kardus dapat dimanfaatkan sebagai kotak pensil
ALAT YANG DIGUNAKAN
1.Gunting
2.Silet
3.pensil
4.mistar


BAHAN YANG DIPERLUKAN
1.Kardus
2.Lem
3.Isolasi
4.Kertas maggis
CARA PEMBUATAN
1. mengukur kardus dengan mistar sesuai ukuran yang diinginkan
2. potong kardus yang sudah diukur
3. rangkai kardus sesuai dengan bentuk yang diinginkan
4. setelah dirangkai jangan lupa untuk mengelem agar lebih kuat
5. hias kotak tersebut dengan kertas maggis sesuai warna yang diinginkan
6. kotak pensil sudah jadi
7. “SELAMAT MENGIKUTI TIPS DARI KAMI”’

Friday, February 20, 2009

Pajak

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.Pengertian Pajak Dan Pajak Daerah

2.1.1 Pengertian Pajak
Menurut rochmat sumitro (1988:12) : ”Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
“Dapat di paksakan” mempunyai arti,apabila utang pajak tidak di bayar,utang tersebut di tagih dengan kekerasan, seperti surat paksa, sita, lelang dan sandera.
Dengan demikian, ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut :
a. pajak di pungut berdasarkan Undang-Undang
b. jasa timbal tidak di tunjukkan secara langsung
c. pajak di pungut oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
d. dapat di paksakan (bersifat yuridis)
Menurut Brotodiharjo,R (1982:2) : “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara (yang dapat di paksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan,dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat di tunjuk dan yang dapat di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah”.
2.1.2. Pajak Daerah
Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) : “Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.
Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.

2.2 Jenis-Jenis Pajak Daerah Dan Karakteristik Pajak Daerah
2.2.1 Jenis-Jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut :
a.Pajak Hotel
b.pajak Restoran
c.Pajak Hiburan
d.Pajak Reklame
Selanjutnya sebagian dasar pemungutan atas jasa-jasa pajak tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan beberapa peraturan daerah sebagai berikut :
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame
- Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan
- Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
2.2.2.Karakteristik Pajak Daerah
a. Pajak Hotel
Menurut peraturan daerah No. 26 tentang Pajak Hotel (2002:1) : “pajak hotel di sebut pajak daerah pungutan daerah atas penyelenggaraan hotel”. Hotel adalah : “Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran”. Pengusaha hotel ialah : “Perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.
Objek pajak adalah : “Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa :
1.Fasilitas penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
2.Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel.
3.Fasilitas Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah : “Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada saat pelayanan di hotel.
b. Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan adalah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
c.Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 tentang Pajak Hiburan (2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak adalah pajak hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
1.Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
2.Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan tarif pajak 10%.
3.Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
4.Karaoke ditetapkan sebesar 20%
5.Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
6.Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan.
d. Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : “Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.
Objek Pajak ialah penyelenggara reklame seperti :
1. Reklame Kain
2. Reklame Melekat, Stiker
3. Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
4. Reklame Udara
5. Reklame Suara
6. Reklame Film/Slide
7. Reklame Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah : “Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
2.3. Landasan Hukum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
2.3.1. Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2) : “Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang”.
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000.
2.3.2. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Pedoman tata cara pemungutan pajak daerah diatur Keputusan Menteri Dalam Negeri No.170 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999 Tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah.

2.4. Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
2.4.1 Pendaftaran Dan Pendataan
1. Kegiatan pendaftaran dan pendataan untuk wajib pajak baru dengan cara penetapan kepala daerah (Official Assessment) terdiri dari :
a. Pendaftaran
b. Pendataan
c. Formulir / kartu dan daftar
2. Kegiatan Pendaftaran Dengan Cara Dibayar Sendiri (Self Assesment) terdiri dari ;
a. Menyiapkan formulir pendaftaran
b. Menyerahkan formulir pendaftaran kepada wajib pakak setelah dicatat dalam daftar formulir pendaftaran.
c. Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendaftaran yang telah di isi oleh wajib pajak dan atau yang diberi kuasa.
d. Formulir / kartu dan daftar.
3. Kegiatan pendataan dengan cara dibayar sendiri (Self Assesment) untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWPD terdiri dari :
a. Menyerahkan formulir pendataan
b. Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendataan (SPTPD) yang telah di isi oleh wajib pajak atau yang diberi kuasa.
c. Mencatat data pajak daerah dalam kartu data ke dalam daftar SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) wajib pajak self assessment.
d. Formulir dan daftar SPTPD.
2.4.2. Penetapan
1. Kegiatan penetapan dengan cara di bayar sendiri (self assesment) terdiri dari :
a. Setelah wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan SPTPD di catat dalam kartu data.
b. Membuat nota perhitungan pajak atas dasar kartu data dan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, Dengan cara menghitung jumlah pajak terutang dan jumlah kredit pajak yang diperhitungkan dalam kartu data.
c. Jika pajak terutang kurang atau tidak dibayar maka di terbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB).
d. jika tidak terdapat selisih antara kurang dan kredit, Maka diterbitkan surat ketetapan pajak daerah nihil (SKPDN).
e. Jika terdapat tambahan objek pajak yang sama selesai akibat di temukannya data baru, Maka diterbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKPDKBT).
f. Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak terutang, Maka di terbitkan surat ketetapan pajak daerah lebih bayar (SKPDLB)
g. Setelah pembuatan nota perhitungan pajak selesai, Selanjutnya menyerahkan kembali kartu data kepada unit kerja pendataan.
h. Menerbitkan daftar SKPDKB,SKPDKBT,SKPDLB,dan SKPDN atas dasar surat etetapan pajak daerah tersebut.
i. Surat ketetapan ditandatangani oleh kepalah unit kerja penetapan.
j. Menyerahkan copy daftar surat ketetapan di atas kepala unit kerja penagihan,unit kerja perencanaan dan pengendalian operasional.
k. Menyerahka kepada wajib pajak berupa SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN kemudian wajib pajak menandatangani masing-masing tanda terima dan mengembalikannya.
l. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari pokok pajak.
m. Apabila SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN yang direrbitkan tidak atau kurang bayar setelah lewat waktu paling lama 30 hari sejak SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN diterima, Dapat memberikan sanksi administrasi berupa bunga 2% tiap bulan dengan menerbitkan STPD (surat tagihan pajak daerah).
2. Formulir dan daftar / buku
a. Formulir kartu data
b. Daftar surat ketetapan
2.4.3. Kegiatan Penyetoran
1. Kegitan penyetoran melalui bendaharawan khusus penerima (BKP) terdiri dari :
a. BKP menerima setoran disertai surat ketetapan pajak daerah dengan media SSPD (Surat Setoran Pajak daerah).
b. Setelah SSPD tersebut di cap, Aslinya disertai SKPD dikembalikan ke wajib pajak yang bersangkutan.
c. Berdasarkan SSPD yang telah di cap, Dicatat dan dijumlahkan dalam buku pembantu penerimaan sejenis melalui BKP dan selanjutnya dibukukan dalam buku kas umum.
d. BKP menyetor uang ke kas daerah secara harian yang disertai bukti setoran Bank.
e. BKP secara periodikal (bulanan) menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran uang yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
f. mendistribusikan
2. Kegiatan Penyetoran Melalui Kas Daerah terdiri dari :
a. Kas daerah menerima uang dari wajib pajak disertai dengan media surat ketetapan dan media penyetoran SSPD dan bukti setoran Bank.
b. Selanjutnya setelah SSPD ditandatangani dan di cap oleh pejabat kas daerah, Maka lembar pertama dari SSPD dan bukti setoran Bank diserahkan kembali ke wajib pajak.
c. 2 (Dua) lembar tembusan SSPD diberikan oleh kas daerah ke BKP Dipenda yang dilampiri bukti setoran Bank.
d. BKP setelah menerima media penyetoran yang di cap oleh kas daerah dicatat dan dijumlahkan dalam buku pembantu penerimaan sejenis melalui kas daerah dan selanjutnya dibukukan dalam buku kas umum.
e. BKP secara periodikal (bulanan) membuat laporan realisasi penerimaan dan penyetoran uang yang ditandatangani oleh Kadipenda.
f. Mendistribusikan
2.5. Angsuran Dan Penundaan Pembayaran
2.5.1 Angsuran pembayaran
a. Kegiatan yang dilaksanakan terdiri dari :
- Menerima surat per mohonan angsuran dari wajib pajak
- Mengadakan penelitian untuk di jadikan bahan dalam persetujuan perjanjian angsuran oleh kadipenda.
- Membuat surat perjanjian angsuran / penolakan angsuran ditandatangani oleh kadipenda dan apabila permohonan di setujui selanjutnya dibuatkan daftar perjanjian angsuran.
- Menyerahkan surat perjanjian angsuran / penolakan angsuran kepada wajib pajak dan daftar surat perjanjian angsuran kepada unit lain-lain yang terkait.
b. Fo rmulir Dan Buku / Daftar
- Formulir SSPD
- Buku / Daftar
- Buku registrasi permohonan angsuran
- Daftar surat perjanjian angsuran
2.5.2 Kegiatan Penundaan pembayaran
a. Kegiatan yang dilaksanakan
1. Dipenda melalui unit kerja penetapan menerima surat permohonan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
2. Mengadakan penelitian untuk dijadikan bahan dalam pemberian persetujuan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
3. Membuat surat persetujaun penundaan pembayaran / penolakan penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh Kadipenda apabila permohonan di setujui dibuatkan sistem persetujuan penundaan.
4. Menyerahkan surat persetujuan penundaan pembayaran kepada wajib pajak dan daftar persetujuan penundaan kepada unit-unit yang te rkait.
b. Formulir Dan Buku / Daftar
1. Formulir surat permohonan penundaan pembayaran
2. Buku / Daftar
a. Buku registrasi
b. Daftar persetujuan penundaan pembayaran
2.6. Pelaporan
Kegiatan yang dilaksanakan :
1. Membuat daftar penetapan, Penerimaan dan tunggakan
2. Membuat daftar tunggakan per wajib pajak
3. Membuat laporan realisasi penerimaan pajak daerah
4. Mengajukan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah pada Kadipenda
5. Mengajukan laporan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah kapada kepala, Unit kerja pengelolaan pendapatan daerah lainnya dan perencanaan, Pengendalian operasional.
6. Membuat daftar realisasi setoran masa pada akhir periode.
7.Mengajukan daftar realisasi setoran masa (Self Assessment)
8. Menyerahkan daftar realisasi setoran masa (Self Assessment)
2.7. Penagihan
1. Penagihan dengan surat teguran
2. Penagihan dengan surat paksa
3. Penagihan dengan surat perintah melaksanakan penyitaan
4. Pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang
5. Pencabutan penyitaan dan pengumuman lelang
6. kegiatan penagihan dengan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus (SPPS dan S)
2.8. Kegiatan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
2.8.1. Tahapan Kegiatan
a. Menerima surat permohonan pembetulan pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dari wajib pajak.
b.Meneliti kelengkapan permohonan pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi wajib pajak setelah dilakukan penelitian dan bila perlu dilakukan pemeriksaan, Dibuat laporan hasil penelitian.
2. Formulir Dan Buku Yang Diperlukan
- Tahapan Kegiatan
a. Menerima surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Melakukan pemeriksaan dan membuat laporan pemeriksaan ditandatangani oleh petugas dari wajib pajak.
b. Mencatat ke kartu data selanjutnya diserahkan kapada unit kerja penghitungan untuk dilakukan penghitungan penetapan kelebihan pembayaran pajak.
c. Memperhitungkan dengan hutang / tunggakan pajak yang lain
d. Setelah perhitungan dengan hutang pajak yang lain ternyata kelebihan pembayaran pajak kurang / sama dengan hutang pajak lainnya tersebut maka wajib pajak menerima bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran / kompensasi dengan pajak terutang dimaksud, Karenanya SKPDLB tidak diterbitkan.
e. Apabila hutang pajak di perhitungkan di kompensasi dengan kelebihan pembayaran pajak ternyata lebih, Maka wajib pajak akan menerima bukti pemindahbukuan dan sebagai bukti pembayaran / kompensasi dari SKPDLB harus di terbitkan.
f. Setelah menerima SKPDLB dari unit kerja penetapan dan di proses untuk penerbitan.